Kualifikasi
Kompeten
Komitmen dan Bertanggungjawab
Sejahtera dan Perlindungan Hukum
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
Kualifikasi S1/DIV
Kompetensi Guru:
Paedagogik
Kepribadian
Sosial
KEDUDUKAN,
FUNGSI, DAN TUJUAN
GURU:
Kedudukan:
Sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi:
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran,
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tujuan:
berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
DOSEN:
Kedudukan:
Sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi:
meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
Tujuan:
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Posting Komentar